Skip to content
Jln. Lapangan Bola Ds. Sliyeg Lor Kec. Sliyeg Kab. Indramayu Kode Pos 45281

DESA SLIYEG LOR

Jln. Lapangan Bola Ds. Sliyeg Lor
Kec. Sliyeg Kab. Indramayu Kode Pos 45281
WhatsApp
Facebook
Google Play
WhatsApp
Facebook
Google Play
0234 7140937
pemdes.sliyeglor45281@gmail.com
KETUA RT 01

SURADI

KETUA RT 01
KETUA RT 02

SAMROHTUL FUADAH

KETUA RT 02
KETUA RT 03

CASTINI

KETUA RT 03
KETUA RT 04

KARMI

KETUA RT 04
KETUA RT 05

SARWIN

KETUA RT 05
KETUA RT 06

ANIROH

KETUA RT 06
KETUA RT 07

CARMAN

KETUA RT 07
KETUA RT 08

TOHA

KETUA RT 08
KETUA RT 09

WARTO

KETUA RT 09
KETUA RT 10

KURSINI

KETUA RT 10
KETUA RT 11

DANU

KETUA RT 11
KETUA RT 12

KUSEN

KETUA RT 12
KETUA RT 13

KASIDEM

KETUA RT 13
KETUA RT 14

KARNADI

KETUA RT 14
KETUA RT 15

WASPAN

KETUA RT 15
KETUA RT 16

SIBKONI

KETUA RT 16
KETUA RT 17

SUPARTINI

KETUA RT 17
KETUA RT 18

DIRJO

KETUA RT 18
KETUA RT 19

DARKUNAH

KETUA RT 19
KETUA RT 20

SUKARDI

KETUA RT 20

RT (Rukun Tetangga)

Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.

Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah desa.

Pengertian RT (Rukun Tetangga)

RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukanya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.

Pengertian RT (Rukun Tetangga) Menurut Para Ahli

Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;

Permendagri

Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK).

Wikipedia

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW).

Suparlan

Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Tugas Rukun Tetangga (RT)

Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;

Membina Kerukunan Hidup

Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.

Membentuk Program Kerja

Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Membantu Kelancaran Administrasi Kependudukan

Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itujuga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat.

Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.

Struktur Rukun Tetangga (RT)

Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;

  1. Ketua Rukun Tetangga (RT)
  2. Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT)
  3. Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
  4. Wakil Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
  5. Bendahara Rukun Tetangga (RT)
  6. Wakil Bendahara RT (Rukun Tetangga)