1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015
Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).
Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :
1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.
5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.
8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.
9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya.
2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.